Selasa, 23 Juni 2009

MANAJEMAEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

I. PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang

Ilmu manajemen tidak akan lengkap jika aspek keselamatan dan kesehatan kerja tidak disinggung. Kegiatan industri akan membawa akibat positif dan negatif dari karyawannya itu sendiri. Maka dari itu pihak perusahaan harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (KKK) karyawannya.

Keselamatan dan kesehatan kerja (KKK) akan menciptakan terwujudnya pemeliharaan karyawan yang baik. KKK ini harus ditanamkan pada diri masing-masing individu karyawan, dengan penyuluhan dan pembinaan yang baik agar mereka menyadari pentingnya keselamatan kerja bagi dirinya maupun untuk perusahaan. Apabila banyak terjadi kecelakaan, karyawan banyak yang menderita, absensi meningkat, produksi menurun, dan biaya pengobatan semakin membesar. Ini semua menimbulkan kerugian bagi karyawan maupun perusahaan bersangkutan, karena mungkin karyawan terpaksa berhenti bekerja sebab cacat dan perusahaan kehilangan karyawannya.[1]

Hal inilah yang mendorong pentingnya KKK ditanamkan pada diri para karyawan, bahkan perlu diberikan hukuman bagi karyawan yang tidak memakai alat-alat pengaman (seperti masker, sarung tangan, tutup mulut, dan hidung) saat bekerja. KKK ini merupakan tindakan kontrol preventif yang mendorong terwujudnya pemeliharaan karyawan yang baik.

Untuk itu kami selaku pemakalah akan berusaha menguraikan pembahasan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (KKK). Jika ada kekurangan dalam makalah ini, kami mohon maaf dan kami akan menerima saran dan kritiknya agar pengetahuan kami dapat semakin bertambah.

II. PEMBAHASAN

II.1 Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharan kewajiban K3, dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produkatif.

Menurut Sumakmur (1988) kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan atau kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit atau gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum. Seadangkan Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Sumakmur, 1993).[2]

Keselamatan dan kesehatan kerja menunjuk kepada kondisi-kondisi fisiologis-fiskal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Jika sebuah perusahaan melaksanakan tindakan-tindakan keselamatan dan kesehatan yang efektif, maka lebih sedikit pekerja yang menderita cedera atau penyakit jangka pendek maupun panjang sebagai akibat dari pekerjaan mereka di perusahaan tersebut.

Kondisi fisiologis-fiskal meliputi penyakit-penyakit dan kecelakaan kerja seperti kehilangan nyawa atau anggota badan, cedera yang diakibatkan gerakan berulang-ulang, sakit punggung, berbagai jenis kanker, dan lain sebagainya. Kondisi-kondisi lain yang diketahui sebagai akibat dari tidak sehatnya lingkungan pekerjaan meliputi penyakit paru-paru, kemandulan, kerusakan system saraf pusat dan bronchitis kronis.

Kondisi-kondisi psikologis diakibatkan oleh stres pekerjaan dan kehidupan kerja yang berkualitas rendah. Hal ini meliputi ketidakpuasan, sikap apatis, penarikan diri, pandangan sempit, tidak mempercayai orang lain, bimbang dalam mengambil keputusan cenderung mudah putus asa dan lain sebagainya.

II.2 Tujuan dan Ruang Lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Tujuan umum dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif. Sedangkan tujuan keselamatan dan kesehatan kerja dapat dirinci sebagai berikut:

Ø Agar setiap pegawai mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial dan psikologis.

Ø Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya dan seefektif mungkin.

Ø Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.

Ø Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.

Ø Agar meningkat kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.

Ø Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disewbabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.

Ø Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.

Jika perusahaan dapat menurunkan tingkat dan beratnya kecelakaan kerja, penyakit, dan hal-hal yang berkaitan dengan stres, serta manpu meningkatkan kualitas kehidupan kerja para pekerjanya, perusahaan akan semakin efektif.

II.3 Usaha-usaha dalam Meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Usaha-usaha yang diperlukan dalam meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja yaitu sebagai berikut:

Ø Mencegah dan mengurangi kecelakaan kebakaran dan peledakan.

Ø Memberikan peralatan perlindungan untuk para pegawai yang yang bekerja pada lingkunganyang menggunakan peralatan yang berbahaya.

Ø Mengatur suhu, kelembaban, kebersihan udara, penggunaan warna ruangan kerja, penerangan yang cukup terang dan menyejukkan.

Ø Mencegah dan memberikan perawatan terhadap timbulnya penyakit.

Ø Memelihara kebersihan dan ketertiban, serta keserasian lingkungan kerja.

Ø Menciptakan suasana kerja yang menggairahkan semangant kerja pegawai.

II.4 Penyebab Terjadinya Kecelakaan dan Gangguan Kesehatan Pegawai

Secara umum, ada dua sebab terjadinya kecelakaan kerja, yaitu penyebab langsung (immediate causes) dan penyebab dasar (basic causes).

a. Penyebab Dasar

1) Faktor manusia atau pribadi, antara lain karena:

a) kurangnya kemampuan fisik, mental, dan psikologis

b) kurangny atau lemahnya pengetahuan dan ketrampilan atau keahlian.

c) stress

d) motivasi yang tidak cukup atau salah

2) Faktor kerja atau lingkungan, antara lain karena:

a) tidak cukup kepemimpinan dan atau pengawasan

b) tidak cukup rekayasa (engineering)

c) tidak cukup pembelian/pengadaan barang

d) tidak cukup perawatan (maintenance)

e) tidak cukup alat-alat, perlengkapan dan berang-barang atau bahan-bahan.

f) tidak cukup standard-standard kerja

g) penyalahgunaan

b. Penyebab Langsung

1) Kondisi berbahaya (unsafe conditions atau kondisi-kondisi yang tidak standard) yaitu tindakan yang akan menyebabkan kecelakaan, misalnya (Budiono, Sugeng, 2003):[3]

a) Peralatan pengaman atau pelindung yang tidak memadai.

b) Bahan, alat-alat atau peralatan rusak

c) Terlalu sesak atau sempit

d) Sistem-sistem tanda peringatan yang kurang mamadai

e) Bahaya-bahaya kebakaran dan ledakan

f) Kerapihanatau tata-letak (housekeeping) yang buruk

g) Lingkungan berbahaya atau beracun : gas, debu, asap, uap, dll

h) Bising

i) Paparan radiasi

j) Ventilasi dan penerangan yang kurang

2) Tindakan berbahaya (unsafe act atau tindakan-tindakan yang tidak standard) adalah tingkah laku, tindak-tanduk atau perbuatan yang akan menyebabkan kecelakaan, misalnya (Budiono, Sugeng, 2003)[4]:

a) Mengoperasikan alat atau peralatan tanpa wewenang.

b) Gagal untuk memberi peringatan.

c) Gagal untuk mengamankan.

d) Bekerja dengan kecepatan yang salah.

e) Menyebabkan alat-alat keselamatan tidak berfungsi.

f) Memindahkan alat-alat keselamatan.

g) Menggunakan alat yang rusak.

h) Menggunakan alat dengan cara yang salah.

i) Kegagalan memakai alat pelindung atau keselamatan diri secara benar.

II.5 Pendekatan Sistem Pada Manajemen Keselamatan Kerja

Pendekatan sistem pada manajemen keselamatan kerja dimulai dengan mempertimbangkan tujuan keselamatan kerja. Tujuan keselamatan harus integral dengan bagian dari setiap manajeman dan pengawasan kerja. Begitupula peranan bagian kepegawaian sangat penting dalam mengaplikasikan pendekatan sistem pada keselamatan perusahaan.

Goerge S. Odiorne mengemukakan bahwa pendekatan sistem pada manajemen keselamatan kerja mencakup:[5]

Ø Penetapan indikator sistem

Ø Menglibatkan para pengawas dalam sistem pelaporan

Ø Mengembangkan prosedur manajemen keselamatan kerja

Ø Menjadikan keselamatan kerja sebagai bagian dari tujuan kerja

Ø Melatih pegawai-pegawai dan pengawas dalam manajemen keselamatan kerja



[1] Malayu S.P Hasibuan, Sumber Daya Manusia, Edisi Revisi, Bumi Aksara: Jakarta, 2007, hal.188

[3] Ibid

[4] Ibid

[5] Anwar Prabu Mangkunegara, Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung: 2007, hal. 163

Tidak ada komentar:

Posting Komentar